BPR menyediakan fasilitas kredit untuk:
Modal kerja.
Investasi pendukung usaha misalnya untuk membeli mesin ataupun kendaraan.
Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.
PAS kreditnya
Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan berlebihan.
Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
Jaminan dapat berupa antara lain sertifikat tanah, girik, dan dapat juga BPKB kendaraan.
1. Jangan segan-segan datang langsung ke BPR, ajukan langsung ke kantor dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.
2. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
3. Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
4. Tanyakan bagaimana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya.
5. Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit.
1. Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
2. Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
3. Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak di setujui.
1. Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
2. Biasanya harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
3. Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban pada saat akad kredit.
4. Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan BPR.
5. Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.
1. Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kredit disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.
2. Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.
1. Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
2. Ingat menunda pembayaran berarti akan terkena dendan dan di nilai kurang baik oleh BPR.
Persyaratan yang umumnya diminta pada saat mengajukan kredit :
a. Fotokopi KTP suami-istri.
b. Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
c. Kartu Keluarga dan surat nikah.
d. Fotokopi Rekening listrik / telepon.
e. Fotokopi jaminan.
"Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia"
______________________________________________________________
______________________________________________________________
Pastikan anda membaca syarat dan ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan anda gunakan !
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Bank Indonesia:
www.bi.go.id
atau
BPR terdekat
______________________________________________________________
______________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar